Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditangkap, Mantan Bupati Aceh Utara Akan Diterbangkan ke Aceh

Salman Mardira , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |11:46 WIB
Usai Ditangkap, Mantan Bupati Aceh Utara Akan Diterbangkan ke Aceh
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDA ACEH - Pelarian mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase setelah terlibat kasus korupsi keuangan daerah berakhir sudah. Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh itu diringkus tim gabungan saat berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, Ilyas akan diterbangkan ke Aceh hari ini. Namun ia belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut. “Nanti 15.00 WIB ke kantor saja kita bikin konferensi pers dengan pimpinan terkait kelanjutan kasus ini,” katanya saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (14/4/2015).

Menurut informasi, Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 itu dibekuk tim intel Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung di kediamannya, kawasan Pondok Seng Dirama, Tuntungan 1, Medan, Senin 13 April 2015 sekira pukul 19.30 wib. Ilyas kemudian diamankan di Kejati Sumut.

Kejati Aceh sejak November tahun lalu resmi memasukkan nama Ilyas Pase dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pinjaman daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp7,5 miliar.

Namun jauh sebelum dijadikan DPO, Ilyas dikabarkan sudah lebih dulu menghilang sejak Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase itu dua tahun penjara, 6 Juni 2012. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara senilai Rp220 miliar.

Tak terima dengan putusan tersebut, melalui pengacaranya Ilyas banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Sial baginya hakim PT dalam amar putusan 15 Februari 2013, justru memperberat hukuman terhadap Ilyas menjadi tujuh tahun penjara plus denda Rp400 juta, karena terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim kala itu sudah memerintahkan menahan Ilyas, namun kejaksaan tak mengindahkannya dengan alasan belum ada inkrah dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Ilyas.

Belakangan kejaksaan kecolongan karena Ilyas yang dianggap kooperatif justru menghilang. Sejak itu Ilyas resmi dicekal ke luar negeri, sebelum dimasukkan dalam daftar buronan.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement