Seperti diberitakan, Siti merupakan WNI yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari majikannya yang bernama, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, Siti Zaenab dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah karena memukuli dan menikam istri dari majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba.
Eksekusi mati Siti Zaenab menjadi eksekusi ke-60 yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di sana. Pada 2015, Arab Saudi telah mengeksekusi mati sebanyak 60 WNA.
Sebelumnya, eksekusi mati Siti Zaenab sempat ditunda sampai anak-anaknya sudah cukup umur. Hal itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
(Hendra Mujiraharja)