Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Berduka atas Eksekusi Mati Siti Zaenab

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |11:19 WIB
DPR Berduka atas Eksekusi Mati Siti Zaenab
Pimpinan DPR (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - DPR menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhumah Siti Zaenab yang telah dihukum mati Pemerintah Arab Saudi, Selasa (14/4/2015) sekira pukul 10.00 waktu setempat.

"Ini eksekusi mati kan sudah dilaksanakan, kami semua ikut belasungkawa, innalillahi wainna ilaihi raji'un, karena ini juga sudah dilaksanakan tentu tidak bisa dimediasi lagi," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).

Namun, Agus meminta Pemerintah Arab Saudi untuk segera menerbangkan jenazah Siti Zaenab ke Indonesia. "Paling tidak secepatnya jenazahnya bisa desampaikan ke ahli warisnya," tegasnya.

Menurutnya, Siti Zaenab adalah warga Bangkalan Madura Jawa Timur yang bekerja di Arab Saudi yang kemudian dipidana mati terkait kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Zaenab akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Madinah. Dia pun sempat mengajukan pemaafan kepada pengadilan setempat.

Akan tetapi, ketentuan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Menurut Agus, hal itu tidak tersampaikan dengan baik kepada keluarga.

"Ini hal-hal yang dialami TKI kita. Ini rentetannya seperti itu, pada saat eksekusi mati kelihatannya tidak tersampaikan dengan jelas kepada keluarga," terangnya.

Eksekusi mati Siti Zaenab sempat tertunda, karena menunggu putra bungsu korban mencapai usia akil balig agar dapat membuat keputusan.

Kemudian, pada 2013 setelah dinyatakan akil balig, putra korban menolak memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal itu kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.

"Eksekusi ditunda menunggu anaknya (majikan Zaenab) besar, setelah anaknya besar tidak bisa mengampuni," imbuhnya.

Selanjutnya Agus, mengimbau kepada Pemerintah Indonesia untuk lebih sigap mengantisipasi persoalan seperti yang dialami Siti Zaenab.

"Ke depan, aparat harus lebih tanggap sehingga bisa cepat ada bantuan hukum. Sehingga aparat yang menangani ini merupakan perhatian bagi mereka, info mediasi harus dilakukan dengan segala upaya daya," tuturnya.

"Aturan hukum di sana (Arab Saudi) mohon ditaati, dan segala sesuatu apabila ada hal hukum, diberitahu ke dubes, sehingga ini bisa dimediasi," tandasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement