JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dan 2010-2011 itu, diperiksa sekira tujuh jam oleh penyidik lembaga antirasuah.
SDA yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pada pemeriksaan perdana KPK pada hari ini usia ditahan sejak Jumat lalu, dirinya tidak merasa tertekan. Lagi pula, kasusnya belum masuk ke dalam pokok perkara korupsi yang dituduhkan KPK terhadap dirinya.
"Biasa-biasa saja (pemeriksaan). Belum-belum (masuk pokok perkara, baru struktur organisasi," tuturnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Namun, saat ditanya mengenai keterlibatan anggota DPR lainnya dalam penyelewengan penyelenggaraan ibadah ke tanah suci itu, SDA sapaan akrab Suryadharma Ali mengungkapkan dirinya tak mengetahuinya.
"Saya enggak tahu," jawabnya singkat.
Diperiksa selama tujuh jam, mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini makin irit bicara saat para awak media melontarkan sejumlah pertanyaan. Termasuk saat ditanya tentang saksi-saksi yang juga diperiksa hari ini, SDA kembali menjawab tak tahu.
"Saya engga tahu," katanya sembari bergegas menuju mobil tahanan.

Seperti diketahui, hari ini ada tujuh orang yang diminta keterangannya sebagai saksi untuk SDA. Mereka di antaranya Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji pada 22 Mei 2014. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai angka Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015, SDA resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Tokoh partai berlambang Kakbah tersebut disinyalir melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))