Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Didesak Segera Eksekusi Freddy Budiman

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |06:42 WIB
Pemerintah Didesak Segera Eksekusi Freddy Budiman
Pemerintah Didesak Segera Eksekusi Freddy Budiman (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Freddy Budiman, salah seorang terpidana mati atas kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnis barang haram tersebut di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Itu terbukti dari kembali terungkapnya sindikat jaringan Freddy oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri.
 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menegaskan, pemerintah harus dengan segera melakukan eksekusi mati terhadap Freddy. Sebab, kemungkinan besar terpidana mati tersebut akan kembali melakukan bisnis haram itu mengingat petugas lapas masih bisa dirayu dengan uang. 

"Pemerintah harus segera lakukan eksekusi mati, jadi tidak perlu menunggu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengingat sudah dalam keadaan genting, dan itu sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung HM Prasetyo," ujar Henry kepada Okezone, Rabu (15/2/2015).

Ilustrasi

Pria yang juga duduk sebagai anggota DPR ini mengatakan, apabila pemerintah tetap membiarkan Freddy hidup dengan tidak melakukan eksekusi mati, akan semakin menghancurkan bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap hari akan ada anak bangsa yang merenggang nyawa akibat narkoba.

"Memberikan mereka hidup satu hari sama saja membiarkan pembiaran untuk Freddy melakukan penghancuran bangsa ini, dan pemerintah malah membiarkannya," tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, saat ini kondisi Indonesia sudah masuk dalam tahap bencana terhadap narkoba, di mana perkembangan narkoba semakin merajalela dan modusnya pun bermacam-macam.

“Bukan darurat lagi karena itu istilah saya lima tahun lalu. Nah sekarang ini bukan lagi darurat narkoba, tapi sudah menjadi bencana narkoba," tuntasnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengeledah Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis 9 April 2015 malam.

Dalam pengeledahan ini setidaknya ditemukan narkoba jenis baru, yakni CC4, dan pihak Bareskrim Mabes Polri juga mengamankan narapidana kasus narkoba Asiong alias Cecep dan Lim.

Keduanya diketahui merupakan anak buah dari Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkotika yang ditahan di Lapas Nusakambangan.

Freddy adalah gembong narkoba yang divonis hukuman mati. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juli 2013, karena menjadi otak penyelundupan satu juta pil ekstasi dari China, serta tersangkut kasus 400 ribu ekstasi asal Belanda yang melibatkan Colbert Mangara Tua.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement