"Yang bersangkutan (Alex dan Zaenal) sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).
Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. "Tapi kedua tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.