Camat Medan Kota, Syahrul Rambe mengatakan, sejatinya mereka sudah lama mengetahui aktifitas DPR melakukan pemalsuan KTP. Namun, selama ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan, akibat kurangnya bukti yang mereka peroleh.
“Sudah banyak masyarakat yang melaporkan pada kita. Cuma selama ini kita tidak memiliki bukti. Makanya kita tidak melakukan penindakan. Tapi begitu tindakan beliau dibongkar polisi, kini kita punya alasan untuk memecatnya. Suratnya sudah kita keluarkan pagi tadi,” ujar Syahrul, Selasa (14/4/2015).
Lebih lanjut, Syahrul juga mengatakan, sanksi serupa juga akan diberikan kepada jajarannya yang melakukan perbuatan kriminal tersebut. Karena pada dasarnya, kepala lingkungan bukan sekadar pelaksana administrasi pemerintahan, tapi juga teladan di masyarakat.
“Kepala lingkungan itu adalah anggota dari masyarakat yang kita anggap bisa menjadi teladan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Kalau kemudian mereka melanggar hukum, tentunya mereka tidak lagi pantas, dan layak untuk diberhentikan,” ujarnya.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap DPR. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis pemalsuan tersebut.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap ZA (40), otak pelaku pemalsuan sekaligus penyedia blanko KTP kosong yang digunakan DPR untuk membuat KTP Palsu,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )