Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minimarket Dilarang Jual Miras, Ahok Takut Marak Pasar Gelap

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 16 April 2015 |12:44 WIB
Minimarket Dilarang Jual Miras, Ahok Takut Marak Pasar Gelap
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdangangan (Kemendag) menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permen Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol.

Permen tersebut melarang minimarket, supermarket dan pengecer lainnya yang berukuran 12 meter persegi menjual minuman beralkohol 0-15 persen. Pemerintah memberikan waktu kepada penjual minuman beralkohol untuk menarik produk alkoholnya hingga 16 April. Jika setelah tanggal tersebut masih ada penjual yang menjajakan minuman beralkohol, maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

"Ya ikut aja kita. Kita mah ikut saja. Mesti ikut dong," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).

Ahok mengatakan, pelarangan tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki saham di PT Delta Djakarta, BUMD pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir terkenal. "Enggak juga (tidak kehilangan pendapatan), enggak ada masalah kita," ujarnya.

Justru Ahok merasa yang dirugikan atas adanya peraturan tersebut adalah masyarakat karena bakal marak perdagangan gelap miras.

"Justru rakyat yang susah. Nanti yang (pasar) gelap-gelap yang masalah. Sekarang bisa diatasi enggak? Pertanyaan saya, bisa enggak penegakan hukum? Orang pelanggaran nyeberang jalan saja enggak bisa dihukum, pakai helm enggak bisa ditangkep. Ya kan. Narkoba di lapas saja enggak bisa. Itu persoalan di situ saja. Kalau kita mah ikut saja," terangnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement