"Jika KPK siap, bisa langsung ditanggapi pada saat sidang ini," kata Hinca Pandjaitan kepada Okezone di PN Jaksel.
Diketahui, Jero Wacik mempraperadilkan KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011.
Tidak hanya itu dia juga diduga penyalahgunaan pada saat menjabat sebagai Menteri ESDM tahun 2011-2013. Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret. Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
(Fiddy Anggriawan )