JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa puluhan senjata api rakitan, senjata tajam, berbagai jenis narkotika, dan uang palsu berupa dolar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pada April 2014 hingga 2015.
"Kami memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil sitaan periode April 2014 sampai saat ini," ujar Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dudi Iskandar kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/4/2015).
Ia menjelaskan, secara rinci puluhan barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata api rakitan. Untuk jenis yang dimusnahkan seperti 12 senjata api jenis revolver rakitan dan 12 airsoft gun. Kemudian, senjata api STI George Town, Makarov, senjata laras panjang airsoft gun, pen gun, dan walther PPK yang masing-masing berjumlah satu.
Sedangkan untuk senjata tajam yang dimusnahkan berupa 17 pisau, satu samurai, dua celurit, tujuh golok, dan tiga parang.
“Semua barang bukti sitaan yang dimusnahkan sudah dapat keputusan yang inkrach. Tidak ada upaya hukum dari penuntut umum atau terdakwa," katanya.
Selain senjata api dan senjata tajam, Kejakasaan Negeri Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari perkara narkotika. Barang bukti tersebut berupa ganja, heroin, sabu, dan pil ekstasi.
"Untuk berbagai jenis narkotika terdiri dari 35.519,6 gram dari 257 perkara. Heroin 40,8306 gram dari 12 perkara, sabu 440,3869 gram dari 216 perkara, dan ekstasi 1,2389 gram dari dua perkara," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.