"Kita harapkan secepatnya putusan PK dari Zainal Abidin itu diputus, sehingga kita ada kesempatan hari H pelaksanaan eksekusi," ucapnya.
Tony menambahkan, Kejagung Agung melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) telah mengeluarkan surat perintah eksekusi kepada jaksa eksekutor. Dia menegaskan, eksekusi mati ke-10 terpidana tetap dilaksanakan secara serentak.
Seperti diketahui, Mary Jane akhirnya diboyong ke Lapas Nusakambangan pagi tadi. Terpidana mati kepemilikan barang bukti 2,6 kilogram heroin itu sudah dilakukan serah terima terpidana dari petugas Lapas Kelas IIA Wirogunan ke Nusakambangan pukul 06.45 WIB. (Sindonews)
(Susi Fatimah)