Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Mati Mary Jane Bakal Ajukan PK Kedua

Antara , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2015 |00:28 WIB
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Ajukan PK Kedua
A
A
A

JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Viloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah pada Maret lalu PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Tim pengacara Mary Jane sedang menyusun bahan untuk PK kedua dengan novum baru yaitu 'human trafficking'," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Untuk itu Komnas Perempuan didukung Komnas HAM dan beberapa lembaga HAM regional seperti ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) serta Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR) meminta pada Presiden Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati atas perempuan Filipina tersebut.

"Kita perlu memberikan waktu dan kesempatan bagi Mary Jane agar memperoleh keadilan melalui proses pembelaan yang sedang diupayakan oleh kuasa hukumnya," ujar Yuniyanti.

Menurut dia, selama ini publik melihat kasus Mary Jane tidak secara utuh. Mary dilihat sebagai kurir narkoba yang tertangkap tangan membawa 2,6 gram heroin di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, padahal Mary sebenarnya adalah korban dari perdagangan manusia (human trafficking).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement