"Kita telah tangkap praktek prostitusi online anak dan menangkap satu orang berinisial FMH," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto saat melakukan pengecekan lokasi, Sabtu (25/52015).
Dari penggerebekan ini, ungkap Heru, polisi menemukan dua kamar yang menjadi tempat prostitusi online dengan barang bukti satu buah HP, dua buah kartu akses masuk apartemen, satu buah kondom, uang sejumlah Rp 600ribu, dan satu buah KTP atas nama Faisal dan satu buah kunci kamar Apartemen Kalibata City.
Heru mengatakan penggerebekan diungkap berdasarkan informasi dari sejumlah website yang telah lama dilakukan pemantauan.
Dari pengembangan website tersebut, sambung Heru, Pihak kepolisian mendapatkan bukti dari sejumlah website yang menawarkan anak-anak untuk dijadikan kupu-kupu malam.
"Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dan didapatkanlah lokasi operasi," sambungnya.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa orang wanita yang dijadikan wanita penghibur. "Masih kita kembangkan, tersangka berperan sebagai perantara pemakai jasa dengan para gadis-gadis ini," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )