Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tatik Haryanti, menambahkan, belum adanya laporan kepada pihak berwajib terkait pencatutan nama oleh penyelenggara pesta bikini dikarenakan pihak sekolah sedang menelaah kasus ini seperti apa.
Menurut Tatik, KPAI telah mengundang pihak sekolah yang telah dicoreng namanya untuk berdiskusi dan melakukan evaluasi lantaran dicatut secara sepihak dengan penyelenggaraan pesta bikini. "KPAI telah mengundang para kepala sekolah dan mengundang dinas pendidikan provinsi," ucapnya.
Hasilnya, semua sekolah tidak tahu dicatut namanya. Selanjutnya sekolah-sekolah tersebut sedang menelaah kasus ini seperti apa dan melakukan evaluasi. "Nantinya mereka akan melakukan pelaporan secara individu atau kelompok karena telah dicoreng namanya dengan dicantumkan oleh EO tersebut," tandas Tatik.
(Fahmi Firdaus )