Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kabulkan Permintaan Andrew Chan untuk Menikah

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 27 April 2015 |20:26 WIB
Kejagung Kabulkan Permintaan Andrew Chan untuk Menikah
Kejagung Kabulkan Permintaan Andrew Chan untuk Menikah
A
A
A

"Sampai hari ini kita belum mendapatkan info siapa identitas perempuan itu, karena kita tidak peroleh akses yang luas," pungkasnya.

Seperti diketahui, para terpidana mati akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan terakhirnya sebelum ajal menjemput.

Permohonan itu nantinya akan disetujui pihak Kejaksaan apabila logis untuk dilakukan, serta tidak menghalangi jalannya eksekusi. Soal permohonan terakhir ini telah diatur dalam pasal 6 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement