Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Kedua Mary Jane Ditolak

Markus Yuwono , Jurnalis-Senin, 27 April 2015 |18:55 WIB
PK Kedua Mary Jane Ditolak
Mary Jane saat di LP Wirogunan (foto: Antara)
A
A
A

YOGYAKARTA - Upaya kuasa hukum mencegah eksekusi mati warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso kandas sudah setelah upaya hukuman Peninjuan Kembali (PK) tahap dua ditolak oleh PN Sleman, DIY.

Penolakan itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 02/pid.PK/2015/PN.Smn yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rohmad, tertanggal 27 April 2015.

Humas PN Sleman Marlius mengatakan, pihaknya menerima pengajuan PK kedua dari kuasa hukum Mary Jane pada 24 April 2015. "Dan hari ini PN Sleman mengeluarkan penetapan tidak dapat menerima PK kedua Mary Jane," katanya kepada wartawan.

Alasan PN Sleman menolak di antaranya, berdasar surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, dalam angka tiga dengan tegas menyatakan bahwa PK hanya dibatasi satu kali.

Marlius mengatakan, pihaknya akan langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara. "Hari ini akan langsung disampaikan. Penasehat hukumnya sudah dikontak tetapi tidak diangkat," ucapnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim, mengatakan, dalam novum PK kedua disampaikan bukti baru berupa dokumen hasil investigasi Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA)/Badan Narkotika Nasional Filipina.

Hasil investigasi menyebutkan ibu dua anak tersebut bukan sindikat peredaran narkoba internasional. Selain itu tidak ada bukti mendapatkan imbalan dari kejahatan yang menjeratnya.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010, karena membawa 2,622 kg heroin. Oleh Pengadilan Negeri Sleman dia dijatuhi hukuman mati.

Pada Jumat 24 April 2015, Mary Jane dibawa dari Lapas Wirogunan Yogyakarta tempat selama ini dia menjalani hukuman, ke LP Nusakambangan Cilacap. Diperkirakan, dalam waktu dekat dia akan menjalani eksekusi mati.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement