"Pembinaan revolusi mental tidak hanya pada warga binaan akan tetapi lebih pada petugas dari pemasyarakatan itu sendiri. Petugas lapas juga harus dilakukan pembinaan dan pembimbingan terhadap nilai-nilai revolusi mental," simpulnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat untuk mengatasi masalah over kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menkumham Yasonna Laoly, mengatakan Ditjen Pemasayarakatan telah membangun 13 lapas baru di Indonesia yang dapat menampung sekira 5.251 warga binaan. Namun hal itu belum menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas saat ini.
Saat ini, kata Yasonna, dari 477 lapas yang ada di Indonesia termasuk 13 lapas baru tersebut telah menampung 169.697 warga binaan. Sementara idealnya, total warga binaan yang dapat tertampung adalah 117.121, sehingga masih ada kelebihan kapasitas lebih dari 52.000, atau sebesar 145 persen.
"Ini belum bisa menjawab over kapasitas. Untuk itu pemerintah mendorong pemberian remisi pembebasan bersayarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan asimilasi," kata Yasonna.
(Susi Fatimah)