Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lika-Liku Upaya Hukum Mary Jane

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |16:32 WIB
Lika-Liku Upaya Hukum Mary Jane
Mary Jane Fiesta Veloso (Foto: Sindo)
A
A
A

Meski pemerintah Filipina menunjuk kuasa hukum baru untuk mengambil langkah hukum lanjutan, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan dan tetap menghukum mati Mary Jane.

Hingga pada tanggal 31 Mei 2011, Mahkamah Agung mengambil keputusan yang sama, yakni menolak Kasasi dan tetap menghukum mati Mary Jane.

Mary Jane tak patah arang. Dirinya mencoba meminta pengampunan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2014. Namun sayangnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menolak grasi yang diajukan oleh Mary Jane melalui Keputusan Presiden No 31/G-2014.

Pada 16 Januari 2015, penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dengan bukti baru, soal penyediaan juru bahasa/penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan Mary Jane. Pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan tetap menghukum mati Mary Jane.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement