MAKASSAR - Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.
Samad ditahan, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. Setelah resmi ditahan, dia pun terancam hukuman lima tahun penjara karena disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23 Tahun 2006 diubah UU 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.
Samad ditahan, karena penyidik menganggap sejumlah alat bukti sudah cukup lengkap, dan dikhawatirkan pria asal Makasar tersebut melarikan diri.
