Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan, Samad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

mudrikan nacong , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |21:29 WIB
Ditahan, Samad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Abraham Samad (Foto: Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.

Samad ditahan, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. Setelah resmi ditahan, dia pun terancam hukuman lima tahun penjara karena disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23 Tahun 2006 diubah UU 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.

Samad ditahan, karena penyidik menganggap sejumlah alat bukti sudah cukup lengkap, dan dikhawatirkan pria asal Makasar tersebut melarikan diri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement