JAKARTA - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, untuk sementara terselamatkan karena Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap dirinya.
Mary Jane mendadak tak diikutkan dalam rombongan eksekusi mati tahap dua yang telah dilaksanakan Rabu (29/4/2015) dini hari di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, mengungkapkan, perasaan keluarga sangat bahagia meski Mary Jane hanya mengalami penundaan.
"Gembira meski ditunda, padahal mereka sudah siap balik ke Jakarta. Mereka menangis terharu, meski mereka paham ini hanya penundaan bukan pembatalan," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).