Pun begitu, Rio masih mau ketika diminta SR mengantarnya pulang. Sayangnya, niat jahat Rio kembali terbersit di tengah jalan. Bukannya mengantar SR pulang ke Jalan Tanah Merah, Kecamatan Ilir Barat I, pelaku justru mengarahkan motornya ke Jalan Aspol Punti Kayu, dengan berpura-pura hendak isi bensin.
Setelah itu, Rio justru mengajak SR kembali berbuat mesum. Pacarnya marah dan langsung pergi menaiki angkutan umum dan korban kemudian lapor polisi. Rio ditangkap Polsek Sukarame setelah “dipancing” melalui pesan BlackBerry Messengger (BBM) milik SR.
“Tiba-tiba saya ditelefon pacar saya agar datang menjemput ke Aspol Punti Kayu, dan saat saya tiba di sana malah langsung ditangkap," jelas Rio.
Dari keterangan Kapolsekta Sukarame, Palembang, Kompol Nurhadiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Heri, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dan/atau Pasal 289 tentang Pencabulan. Rio diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Sindonews)
(Randy Wirayudha)