JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dibantu Direktorat Reskrim Umum Polda Metro Jaya menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Novel tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Novel sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang ditandangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Heri Prastowo, pada 24 April 2015.
Dalam surat itu dijelaskan Novel telah mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. Di sana juga tertera Novel ditangkap berdasarkan adanya laporan dengan nomor LP-A/1265/X/2012/DITRESKRIMUM 1 oktober 2012 dengan pelapor Yogi Haryanto.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan dari pihak kejaksaan dan keluarga korban. Novel dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan pasal 422 KUHP juncto pasal 52 KUHP.
(Risna Nur Rahayu)