Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awal Mula Kasus Novel Baswedan

Awal Mula Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

"Satu orang meninggal dunia, dan lima orang masih hidup. Oleh karena itu, keluarga yang meninggal masih menuntut Mabes Polri karena pada 2016 kasus ini sudah kedaluwarsa," sambungnya.

Dia menambahkan, pihaknya tengah mengumpulkan beberapa barang bukti dari kasus tersebut karena terdapat permintaan dari pihak Kejaksaan Bengkulu untuk segera merampungkan berkas perkara Novel Baswedan.

"Jaksa menagih terus, karena kasusnya sudah P19, dan kita perlu menghadirkan tersangka sebenarnya, tidak boleh diwakilkan, Pak Novel Baswedan akan dibawa ke Bengkulu," tuturnya.

Dia menuturkan, Novel akan terjerat dua pasal yakni tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan mengenai pembunuhan. "Pasal penganiayaan berat dan pasal pembunuhan. Masalah itu, nanti masih berkordinasi dengan jaksa," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement