Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Hasilnya, tiga pelaku yang berinisial JI, LI dan BI berhasil diringkus petugas. Kini, ketiga pelaku dijebloskan dalam tahanan polres Sampang.
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial HI karena melarikan diri," terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, pada wartawan saat dikonfirmasi, Jum'at (01/05/2015).
Menurut Hari, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 81 subsider 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Muhammad Saifullah )