MEDAN - Seorang pemuda berinisial JS (32) diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sibolga saat mengambil sebuah paket ikan asin dari loket bus di Kelurahan Berigin, Kota Sibolga, Jumat (1/5/2015) siang.
Informasi yang dihimpun, JS diciduk lantaran dalam paket yang diambilnya tersebut diselipkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram, yang rencananya akan diedarkan di daerah itu.
Kapolres Sibolga, AKBP Didi Wahyudi saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengaku penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman sabu-sabu melalui loket tempat JS mengambil paket tersebut.
"Begitu kita menerima informasi, saya langsung terjunkan anggota ke sana. Kita lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka," ujar Didi.
Didi menambahkan, barang bukti sabu-sabu yang berhasil mereka sita dari tersangka dipasok seorang bandar dari Provinsi Aceh. Pihaknya sendiri kini tengah melakukan pengembangan untuk menangkap bandar tersebut.
Sementara itu, tersangka JS dan barang bukti sabu-sabu itu kini telah diamankan ke Polres Sibolga. JS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1),(2) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.