JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditangguhkan dengan jaminan kelima pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini mengatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan KPK dan Polri untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus yang menimpa sepupu Anis Baswedan.
"Bukan hanya menyangkut kasus (Novel Baswedan), tapi bagaimana upaya untuk melakukan kerja sama dalam peningkatan pemberantasan korupsi dan kerja sama dalam penindakan, pencegahan korupsi, dan lainnya," kata Badrodin, di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Selanjutnya, tutur Badrodin, nantinya kasus Novel Baswedan akan tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan pengadilan di kejaksaan.
"Kalau di dalam pelaksanaan tugas dengan hal-hal lain, tentu akan kita bicarakan antara pimpinan Polri dan KPK harus bagaimana seperti apa pimpinan yang baik. Tapi, kita sepakat kasus ini tetap dilanjutkan karena kesaksian Novel sangat diperlukan," tutur Badrodin.

Terkait pemanggilan paksa Novel Baswedan di kediamannya kemarin, kata Badrodin, hal itu lantaran penyidik kepolisian memerlukan dia untuk melakukan rekonstruksi kasus di Bengkulu. Ditakutkan akan terjadi kedaluwarsa jika kasus tersebut didiamkan terlalu lama.
"Perjalanan sudah kita siapkan, seluruh keberangkatannya juga, namun rekonstruksi kasus ini terjadi lebih dari 24 jam lantaran faktor cuaca alam yang tidak bisa kita hindarkan," pungkasnya.
(Misbahol Munir)