Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Siswa Tersangka Perkosaan Ikuti UN di Polres

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2015 |11:59 WIB
 Tiga Siswa Tersangka Perkosaan Ikuti UN di Polres
Tiga siswa tersangka perkosaan mengikuti UN (foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

"Kami dahulukan itu sebagai hak warga negara sehingga diberi kesempatan untuk mengikuti UN," terang Iwan.

Menurut Iwan, ketiga pelajar ini terpaksa UN di polres lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap siswi SD. Mereka dijerat dengan pasal 81 subs 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus pemerkosaan ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang masih buron. Sebab, pelaku pemerkosaan berjumlah empat orang, sedangkan yang ditangkap tiga orang," paparnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement