Kurnia mengakui, keterlambatan pembayaran upah tersebut memang tidak manusiawi. Tetapi, jika para karyawan tersebut ingin mengakhiri kerjasamanya dipersilakan.
"Iya sama, saya juga terima tunjangan kinerja daerah (TKD) baru belakangan ini pak. Kalau secara kemanusiaan tidak manusiawi, cuma masalahnya kan kalau kita teman-teman tidak mau lanjut yah selesai saja. Hanya saya meneruskan yang kemarin saja sama teman-teman komitemen," tuturnya.
Menurut dia, pekerja media pemerintah tersebut tidak memiliki kewajibannya untuk meneruskan kerjasama lantaran kesepakatannya sudah habis pada 31 Desember lalu.
"Kalau saya bilang secara kebijakan, teman-teman itu enggak ada kewajiban meneruskan untuk melakukan pekerjaan, karena telah putus kontrak kan 31 Desember kemarin. Hanya ada kesepakatan untuk terus berlanjut. Nah, di situ yang masa peralihan itu masalahnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.