JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memberikan bantuan hukum kepada jamaah umroh asal Indonesia yang ditangkap di Brunei Darussalam pada Sabtu 2 Mei 2015.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brunei Darussalam telah mengetahui tentang penahanan tiga WNI yang ditahan oleh pihak berwajib di sana,” ujar Dirjen Perlindungan WNI, Muhamad Iqbal, ketika ditemui Okezone, Kamis (7/5/2015).
Iqbal mengatakan dari tiga WNI yang ditangkap, dua sudah diizinkan untuk terbang melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi guna menjalankan ibadah umroh.
“Satu WNI lagi akan menghadapi persidangan pada 11 Mei, pihak KBRI Brunei Darussalam akan terus memberikan perlindungan hingga proses hukum selesai,” tambah Iqbal.
Sebelumnya, ketiga WNI ditangkap oleh pihak Keamanan di Bandara Brunei Darussalam pada Sabtu 2 Mei. Penahanan dilakukan karena ketiga WNI tersebut membawa barang-barang yang mencurigakan. Mereka dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah menggunakan penerbangan Royal Brunei. Belakangan dua orang dilepas, sementara satu jamaah umroh masih diproses hukum.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.