Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Rumah Tersangka Kasus TVRI

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2015 |22:23 WIB
Kejagung Sita Rumah Tersangka Kasus TVRI
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah milik Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Program Siap Siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012.

"Tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit rumah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (8/5/2015).

Menurut Tony, rumah milik tersangka Iwan Chermawan yang disita itu berlokasi di Perumahan Bintaro Permai, Jalan Rosalia IV Blok LL No. 15 dan 15 A, Rt. 10 Rw. 04, Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.

"Penyitaan atas rumah dengan tanah seluas 1.037 Meter Persegi tersebut berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbagi dalam enam buah atas nama seseorang bernama Ny. Nany Chuwaimillah bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099, dan 02296," jelas Tony.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement