Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipukul Bupati, Wartawan Tempuh Jalur Hukum

Antara , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2015 |14:42 WIB
Dipukul Bupati, Wartawan Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

"Saya mau bertanya malah mendapat pukulan, ya sebagai korban saya tidak terima perbuatan melanggar hukum dilakukan oknum kepala daerah," katanya.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Biak Jhon Korwa menyatakan, sangat tidak dibenarkan jika pemukulan wartawan dilakukan pejabat di depan umum. "Sebagai tokoh masyarakat saya sangat menyesal kejadian ini, ya pers sebagai pilar demokrasi perlu mendapat perlindungan hukum karena bekerja untuk kepentingan umum," ujar Jhon Korwa.

Dalam Undang Undnag Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut Jhon Korwa, jika seseorang atau lembaga merasa dirugikan karena pemberitaan media harus melakukan hak koreksi dengan memberikan hak jawab bukan dengan kekerasan.

"Tindakan anarkisme terhadap pekerja media tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga harus ditindak pelakunya," kata Jhon Korwa.

Kasus penganiayaan wartawan SKH Cepos perwakilan Biak Numfor itu mendapat sorotan berbagai warga karena terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di Jayapura, Merauke, Manokwari dan Biak.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement