Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Akan Jemput Paksa Wakil Bupati Cirebon

Ahlan Farki , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2015 |21:46 WIB
Kejagung Akan Jemput Paksa Wakil Bupati Cirebon
Kejagung Akan Jemput Paksa Wakil Bupati Cirebon (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas hal itu, Kejagung akan melakukan penjemputan paksa.

"Yang bersangkutan kembali tidak hadir. Kemungkinan akan kita jemput paksa. Upaya jemput paksa ada di dalam ketentuan perundang-undangan apabila tersangka tidak kooperatif," kata Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Tony menambahkan, politisi dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2015 dan hingga saat ini memang belum dilakukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi penggunaan APBN Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan Bansos tahun 2009-2012.

"Dua tersangka lainnya telah ditahan. Namun, dirinya (Tasiya) belum," sambungnya

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi‎, serta dua nama selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) selaku Koordinator Penyerahan Bansos, yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Adapun, modus yang digunakan mereka dalam mengambil uang negara, yaitu dengan penyunatan dana Bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif.

"Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp1,8 miliar, " pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement