JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan akan memeriksa pelanggan dan seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK), yang biasa dijajakan RA melalui prostitusi online, Kamis depan.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audi Latuheru, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Dharmawangsa Raya, Senin (11/5/2015).
Ia mengatakan, PSK yang akan diperiksa merupakan wanita yang ada di dalam daftar prostitusi online milik RA.
"Saksi lain penggunanya, atau pelanggannya. Kamis depan kami akan melakukan pemeriksaan wanitanya dan pelanggannya," ungkapnya.
Meski demikian, dia menegaskan tidak akan memeriksa ratusan PSK yang dijajakan RA.
"Penggunanya sudah pasti lebih dari 200, tapi semua tidak kami periksa. Berbicara Pasal 296 dan 506 otomatis pemucikarian. Pelaku atau pemakai dan wanita hanya kita minta sebagai saksi," tambahnya.
Sementara untuk pihak hotel, pihaknya hanya akan menanyakan perihal tanggal pemesanan hotel tersebut.
"Karena hotel tidak tahu apa yang dikerjakan oleh mereka. Paling bisa menanyakan kapan dia datang," pungkasnya.
(Misbahol Munir)