BERULANG kali pemerintah Indonesia meminta “si tukang jagal” Kapten Raymond Westerling, untuk diekstradisi ke Indonesia, guna kemudian diseret ke muka pengadilan. Seandainya itu terjadi, leher Westerling mungkin takkan pernah selamat dari tali gantungan.
Tapi berulang kali pula permintaan pemerintah Indonesia ditanggapi dingin, baik oleh pemerintah Singapura maupun Belanda. Ya, usai melancarkan sejumlah aksi keji di Indonesia semasa menjabat pangkat Kapten di kesatuan Korps Speciale Troepen (pasukan elite Belanda), Westerling sukses kabur ke Singapura, kemudian pulang ke Belanda.
Westerling mampu kabur ke Singapura dengan bantuan para anggota Pao An Tui (milisi Tionghoa pro-Belanda). Namun di Singapura, Westerling ditangkap Polisi Inggris dan dibawa ke Pengadilan Tinggi Singapura. Di saat itu pertama kalinya Indonesia minta Westerling diekstradisi dari Singapura yang sayangnya tak digubris.
Pengadilan Tinggi Singapura pada 15 Agustus 1950 menyatakan, Westerling yang masih memegang kewarganegaraan Belanda, tak bisa diekstradisi ke Indonesia, melainkan mereka akan menyerahkannya ke pengadilan di Belanda.
Mendengar kabar itu, pemerintah Indonesia belum patah arang untuk minta pemerintah Belanda mengekstradisinya ke Indonesia, pada 12 Mei 63 tahun silam (1952).