HAGUE – Pengadilan Belanda memutuskan negara berjuluk Negeri Kincir Angin itu harus membayar kompensasi kepada para janda dan anak yatim korban kekejaman perang di Indonesia pada kurun waktu 1945-1949.
“Pemerintah Belanda harus bertanggung jawab atas pembunuhan massal pada era Perang Kemerdekaan Indonesia,” ujar tiga hakim dalam persidangan, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (12/3/2015).
Dalam persidangan yang digelar Rabu 11 Maret. Hakim menemukan fakta terjadi pembantaian besar-besaran di Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian terutama mental bagi para janda dan anak-anak yang kehilangan ayahnya.