Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling

Ferry Ardiansyah , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2015 |13:03 WIB
Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling
Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling
A
A
A

Pihak pengadilan menghadirkan sembilan orang janda sebagai saksi , mereka kehilangan suami dan saudaranya akibat kekejaman pasukan Belanda.

Sedikitnya 860 laki-laki tewas di Pulau Sulawesi akibat kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda yang dipimpin oleh Raymond Westerling. Pada saat itu pasukan Belanda mengincar kaum laki-laki karena dianggap sebagai pejuang kemerdekaan.

Sebelumnya, pada 2013 Pemerintah Belanda telah mengeluarkan dana sebesar USD21.000 atau setara dengan Rp 273 juta kepada setiap janda korban perang. Namun, pihak korban merasa jumlah itu belum cukup. Selain itu, kerugian non materil juga harus menjadi tanggung jawab Belanda.

Pengadilan belum memutuskan jumlah dana kompensasi yang harus dikeluarkan Belanda untuk Indonesia. Namun, keputusan pengadilan ini diharpakan dapat menjadi angin segar bagi korban perang kemerdekaan Indonesia di masa lalu.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement