HEEMSKERK – Setelah geger kasus Rawagede, mencuat lagi kasus kebrutalan tentara Belanda di Sulawesi di era revolusi (1945-1949). Kapten Andi Abubakar Lambogo disebutkan turut jadi korban kesadisan perlakuan Belanda yang terbilang melanggar Konvensi Jenewa.
Disebutkan dalam surat kabar Belanda, NRC Handelsblad pada 21 Mei 2016 lalu, kepala Kapten Abubakar dipenggal pasca-ditawan Belanda. Kepalanya ditancapkan ke bayonet dan para tawanan lain diperintahkan mencium kepalanya.
(Baca: Satu Lagi Keluarga Korban Menggugat Aksi Sadis Westerling Cs)
Rumah keluarga Kapten Abubakar pun turut dibakar dan istrinya, sempat dipenjarakan selama beberapa hari, lantaran memprotes pemenggalan suaminya kepada komandan tentara Belanda Distrik Enrekang, Kapten Gerardus August Blume – seorang perwira Belanda yang tak kalah sadis dari Kapten Raymond Westerling.