Lewat mediasi Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), keluarga Kapten Abubakar ingin meminta pertanggungjawaban, permintaan maaf, serta ganti rugi pemerintah Belanda yang belum disebutkan jumlahnya.
(Baca: Belanda Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Pemenggalan Pejuang di Sulawesi)
Untuk menyiapkan jalur hukum, keluarga juga akan didampingi pengacara hak asasi manusia (HAM) Belanda, Profesor Liesbeth Zegveld dari firma hukum Prakken d’Oliveira.
“Kasus sedang dipersiapkan oleh kantor pengacara Profesor Liesbeth Zegveld untuk diajukan ke pengadilan,” papar Ketua Yayasan KUKB, Jeffry M. Pondaag kepada Okezone via surat elektronik (surel).
“Pengacara akan menulis surat terlebih dulu kepada pemerintah Belanda dengan pengakuan pertanggungjawaban. Apabila pemerintah Belanda menolak, baru diajukan ke pengadilan,” tandasnya.
(Randy Wirayudha)