HEEMSKERK – Setelah geger kasus Rawagede, mencuat lagi kasus kebrutalan tentara Belanda di Sulawesi di era revolusi (1945-1949). Kapten Andi Abubakar Lambogo disebutkan turut jadi korban kesadisan perlakuan Belanda yang terbilang melanggar Konvensi Jenewa.
Disebutkan dalam surat kabar Belanda, NRC Handelsblad pada 21 Mei 2016 lalu, kepala Kapten Abubakar dipenggal pasca-ditawan Belanda. Kepalanya ditancapkan ke bayonet dan para tawanan lain diperintahkan mencium kepalanya.
(Baca: Satu Lagi Keluarga Korban Menggugat Aksi Sadis Westerling Cs)
Rumah keluarga Kapten Abubakar pun turut dibakar dan istrinya, sempat dipenjarakan selama beberapa hari, lantaran memprotes pemenggalan suaminya kepada komandan tentara Belanda Distrik Enrekang, Kapten Gerardus August Blume – seorang perwira Belanda yang tak kalah sadis dari Kapten Raymond Westerling.
Lewat mediasi Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), keluarga Kapten Abubakar ingin meminta pertanggungjawaban, permintaan maaf, serta ganti rugi pemerintah Belanda yang belum disebutkan jumlahnya.
(Baca: Belanda Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Pemenggalan Pejuang di Sulawesi)
Untuk menyiapkan jalur hukum, keluarga juga akan didampingi pengacara hak asasi manusia (HAM) Belanda, Profesor Liesbeth Zegveld dari firma hukum Prakken d’Oliveira.
“Kasus sedang dipersiapkan oleh kantor pengacara Profesor Liesbeth Zegveld untuk diajukan ke pengadilan,” papar Ketua Yayasan KUKB, Jeffry M. Pondaag kepada Okezone via surat elektronik (surel).
“Pengacara akan menulis surat terlebih dulu kepada pemerintah Belanda dengan pengakuan pertanggungjawaban. Apabila pemerintah Belanda menolak, baru diajukan ke pengadilan,” tandasnya.
(Randy Wirayudha)