Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati Security House

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2015 |06:38 WIB
Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati <i>Security House</i>
Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati Security House (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Dengan dibukanya kembali izin untuk melakukan kegiatan jurnalistik bagi jurnalis asing oleh Presiden Jokowi, sambungnya, merupakan pendekatan baru yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap masyarakat Papua, di mana dirinya ingin memperlihatkan bahwa Papua itu terbuka untuk semua pihak dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

"Jadi seolah-olah selama ini Papua itu dalam keadaan seram, jurnalis asing pun tak boleh masuk. Nah sekarang dengan seizin beliau (Jokowi), jurnalis asing boleh masuk ke sana," pungkas Fuad.

Sebelumnya, pemerintah telah lama bersikap hati-hati terhadap media asing yang akan masuk ke Papua guna melakukan tugas jurnalistik, khususnya meliput konflik yang terjadi di Papua. Tak hanya Papua, Aceh dan Poso juga masuk daftar wilayah yang ditutup akasesnya bagi jurnalis asing.

Selama sepuluh tahun, para jurnalis asing harus mengisi formulir izin peliputan melalui berbagai lembaga pemerintahan. Tahun 2014 dua jurnalis asal Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dipidanakan karena tertangkap melakukan peliputan film dokumenter tentang gerakan separatis di Papua.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement