JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, memastikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengusir ratusan pengungsi Rohingya asal Myanmar yang terdampar di Aceh Utara pada akhir pekan lalu.
“Pada hari Minggu teradapat 582 Rohingya yang terdampar di Aceh, Indonesia walaupun bukan anggota konferensi tentang pengungsi tahun 1951, Indonesia menerapkan non-refoulement,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir ketika ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Non-refoulement adalah prinsip di mana sebuah negara tidak boleh mengembalikan atau mengusir para pengungsi yang tiba di negara mereka. Indonesia mematuhi prinsip tersebut dan menampung para pengungsi Rohingya, walaupun Indonesia bukan tujuan para pengungsi itu.
“Oleh karena itu yang dilakukan kami pertama kali adalah memberikan shelter, dan memberikan makanan. Sedangkan yang tidak kami lakukan adalah menaikkan mereka ke atas kapal, mendorong mereka ke tengah laut, atau memindahan mereka ke sekoci," tegas Arrmanatha.