Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KO Lagi, KPK Diminta Introspeksi Diri

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2015 |14:40 WIB
KO Lagi, KPK Diminta Introspeksi Diri
Ilustrasi Okezone
A
A
A

Selain itu, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan tersebut menunjukkan bahwa lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrachman Ruki tidak memiliki bukti yang lengkap dan kuat dalam menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.

"Inilah dampak dari superbodi karena superbodi KPK akibatnya apa pun yang mereka lakukan tidak ada yang bisa kontrol. KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti sah," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK diputuskan hakim tidak sah.

Sekedar informasi, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014. Ilham terseret atas dugaan kasus korupsi dalam proyek kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement