Saat ditanyai petugas, Kim tidak dapat menunjukan paspor. Kim langsung digiring ke kantor Satpol PP di Balaikota Depok.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Depok, Delavino mengatakan setelah diperiksa WNA Korea Selatan itu memang tidak memiliki paspor namun mengantongi surat izin dari Sekretariat Negara.
"Punya legalitas dari Sekneg sebagai pengajar di Indonesia, jadi kami izinkan dan kami lepas," paparnya di Depok, Rabu (13/5/2015).
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))