Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah Pengepul Mie Berformalin

Yudhi Maulana , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2015 |23:29 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pengepul Mie Berformalin
Penggerebekan Mie Berformalin (foto: Yudhi/Okezone)
A
A
A

Di pabrik tersebut, polisi juga mengamankan empat orang karyawan pabrik beinisial YM, AP, SD dan MS.‬ Para pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 75 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kemudian pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.‬

Sementara, seorang pelaku, AS mengaku sudah melakukan pembuatan mie berformalin selama setahun. "Saya sudah setahun, dijualnya ke pasar-pasar di Bogor. Sekali ngejual biasanya sampai 1 ton, tapi tergantung pesenan saja," katanya.

Ia sengaja menggunakan formalin agar mie yang ia buat tahan lama dan lebih kenyal. Ia mendapat untung sekira Rp500 ribu sekali produksi.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement