JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menolak rencana revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Wacana revisi tersebut lebih didasari pada kepentingan politik untuk mengakomodasi kelompok tertentu, bukan kepentingan bangsa," ujar Ketua DPP PPP Bidang Politik, Rusli Effendi saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).
Rusli menganggap, rencana revisi UU Pilkada yang diusulkan sebagai respons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah, hanya sebagai bentuk kepanikan politik karena khawatir tidak bisa ikut Pilkada.
"Karena itu, DPP PPP menginstruksikan kepada anggota Komisi II dari Fraksi PPP untuk menolak wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol," terangnya.
Ia mengatakan, PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, sudah sesuai dengan perundang-undangan. Dimana pengajuan pasangan calon oleh parpol adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan UU Partai Politik.
"Terkait proses sengketa yang masih berlangsung di PTUN, dalam Pasal 115 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebutkan, hanya putusan pengadilan yang dapat memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan," jelasnya.

Karena itu, Rusli mengatakan, terkait kasus PPP di PTUN, pada 2 Maret 2015 menyatakan bahwa perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena adanya upaya banding tergugat.
"Dengan demikian, SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP tanggal 28 Oktober 2014 masih berlaku," tandasnya.
(Misbahol Munir)