Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romli dan Margarito Tak Pantas Masuk Pansel

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2015 |18:56 WIB
Romli dan Margarito Tak Pantas Masuk Pansel
A
A
A

JAKARTA - Masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid III akan berakhir pada Desember 2015. Mempersiapkan berakhirnya masa jabatan jilid III, pemerintah sudah menyatakan bahwa dalam waktu dekat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK Jilid IV segera dibentuk.

Namun, belum adanya pernyataan resmi dari pihak istana terkait anggota pansel, telah beredar beberapa nama yang masuk pansel. Nama-nama yang dikabarkan akan masuk anggota pansel itu, yakni Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, Tumpak Hatorangan, Erry Riyana Hardjapamekas, Oegroseno, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Refly Harun, Prof. Romli Atmasasmita, dan Margarito Kamis.

Menanggapi sejumlah nama yang beredar mengisi pansel tersebut, mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin, menilai nama Romli dan Margarito tak layak masuk tim Pansel KPK. Hal itu lantaran keduanya menjadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka dirinya.

"Secara orang awam saya melihat kurang menarik begitu (ada nama Romli dan Margarito). (Keduanya ditarik) kira-kira begitu," tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Menurut Said, dirinya merasa khawatir dengan hadirnya dua nama tersebut yang nantinya justru menimbulkan konflik kepentingan lantaran berseberangan dengan KPK dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Karena itu, dirinya berharap Romli dan Margarito tidak masuk Pansel Pimpinan KPK.

"Betul (ada conflict of interest). Kalau pendapat saya pribadi begitu. Artinya, lebih baik ditarik, jangan pakai mereka, biar objektif," jelasnya.

Dalam Pansel Capim KPK Jilid IV diketahui dua nama terakhir menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Margarito dan Romli merupakan saksi ahli yang membela Budi Gunawan terkait penetapannya tersangka oleh lembaga antirasuah ini.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement