"Iya dong harus direalisasikan, karena itu memang menjadi kebutuhan dasar KPU. Kalau Rp11 miliar tidak disetujui ada yang menjamin atau tidak pilkada nanti bisa berjalan? Toh kalaupun anggarannya mengalami kelebihan harus dikembalikan dan ada pertanggungjawabannya," paparnya.
Dijelaskannya, anggaran pilkada sudah seharusnya dapat dicairkan saat ini karena beberapa tahapan Pilkada Depok sudah dimulai.
"Tahapan di KPU sudah berjalan, semua butuh biaya. Kami dengar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara KPU dengan Wali Kota juga sudah ditandatangani. Artinya, pengajuan itu sudah harus dicairkan karena sudah ada proses yang berjalan, tinggal bagaimana mekanisme pencairannya," jelasnya.
Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati mengungkapkan bahwa anggaran Rp11 miliar lebih itu merupakan anggaran yang belum teralokasi, sedangkan total berapa jumlah rencana anggaran sudah diberitaacarakan.
"Hanya pengajuannya berbasis pada 2014 yang sudah teralokasi itu sebesar Rp3,7 miliar lebih. Jadi, sisanya yang belum teralokasi itulah yang tinggal ditambahkan mekanismenya di DPRD, dana Rp11 miliar itu tetap kami butuhkan," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))