Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam PSK di Saritem Berusia 16 Tahun

Tri Ispranoto , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2015 |11:27 WIB
Enam PSK di Saritem Berusia 16 Tahun
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - ‎Penyidik Polrestabes Bandung hingga kini masih melakukan pendataan terhadap pria dan wanita yang terjaring razia di Lokalisasi Saritem, Jalan Saritem, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, pada Rabu 20 Mei malam.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengatakan, dari 169 PSK yang terjaring beberapa di antaranya masih di bawah 18 tahun atau masuk kategori di bawah umur. "Ada enam perempuan ‎yang di bawah umur. Mereka masih berumur 16 dan 17 tahun," jelas Ngajib, Kamis (21/5/2015).

Menurut Ngajib, sesuai dengan KUHPidana dan UU Perlindungan Anak seorang wanita yang belum 18 tahun masih dikategorikan di bawah umur. "18 tahun kurang satu hari saja itu masih di bawah umur," tuturnya.

Disinggung soal rata-rata umur PSK yang terjaring dalam razia kemarin, Ngajib mengungkapkan, rata-rata para pekerja tersebut berusia 20 tahun dan paling tua adalah 30 tahun.

Ngajib menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan untuk mencari para PSK yng masih di bawah umur. Sementara untuk enam PSK terbukti di bawah umur selanjutnya akan dikembangkan untuk mencari mucikari‎ yang mempekerjakan mereka.

Hingga kini para pria dan wanita yang terjaring razia masih berada di Mapolrestabes Bandung. Selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk penanganan lnjutaan.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement