"Dalam paruman (rapat) desa pakraman, diputuskan patung tidak sesuai dengan tatanan desa pakraman dan harus dirobohkan,” ujar salah seorang warga setempat, Senin (25/5/2015)
Dalam rapat desa pakraman yang dilaksanakan Jumat 22 Mei disepakati warga menolak pembuatan patung dan meminta pemiliknya untuk merobohkannya.
"Jika pemiliknya tidak bersedia merobohkan patung itu, maka warga yang akan merobohkannya,” imbuh warga lainnya.
Awalnya, pemilik patung mengirimkan surat permohonan penangguhan pemugaran patung. Dalam surat, diajukan pemilik patung kepada Bendesa Pengeragoan Kauh berisikan permohonan pemugaran patung tersebut karena akan diganti dengan Padmasana Rong Tiga Bedawang Nala dengan tinggi 350 CM.
Surat permohonan penangguhan pemugaran itulah yang membuat kemarahan warga memuncak. Apalagi pemiliknya akan mengganti patung dengan Padmasana Rong Tiga.