JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan perlawanan hukum atas putusan Hakim Tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2015).
Johan mengaku, tetap menghormati keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan keberatan pajak BCA pada 1999-2003 itu. Kendati, dirinya melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Tentu kami menghormati proses hukum. Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum. Karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," tandasnya.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi dengan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. Pada 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.
Hadi tak tinggal diam dan menilai KPK tak berhak mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Dia pun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, Hakim Tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan memutuskan, bahwa penetapan status tersangka terhadap Hadi tidak sah secara hukum.
"Maka, pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan undang-undang (UU), sehingga batal demi hukum. Proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana adalah jadi batal demi hukum," ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
(Arief Setyadi )